Pages

Subscribe:

Labels

Wednesday, December 7, 2011

Anas Harus Jelaskan Uang Rp 50 M di Persidangan


  Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M. Nazaruddin terus bernyanyi. Saat di persidangan ia menyebut ada uang Rp 50 milliar dari PT. Adhi Karya untuk pemenangan Anas di kongres Partai Demokrat. Terkait hal itu, Partai Demokrat menyerahkan semua kepada proses hukum yang berlaku.

"Ya saya kira itu jadi proses hukum saja ya kan, jangan seolah-olah ada friksi-friksi kita dari Demokrat, Anas, Marzuki, Andi sudah bersatu,"ujar Wakil Ketua Umum Partai Demokrat, Max Sopacua di gedung DPR, Jakarta, Rabu (7/12/2011).

Menurut Max apabila ada indikasi tersebut dan sudah sangat valid bukti-buktinya yang dikatakan Nazaruddin, tinggal memanggil saja orang-orang yang disebut.

"Tinggal memanggil saja nama yang disebut,"jelas Max.

Lebih jauh Max menjelaskan apabila dengan memanggil Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum ke persidangan satu-satunya jalan yang terbaik, maka lakukanlah.

"Artinya kita menyerahkan pembuktian itu lewat jalur hukum, saya kira kalau itu jalan terbaik ya lakukan agar cepat selesai,"jelas Max.

Anggota Komisi I DPR ini menambahkan diirnya mengaku risih atas kasus yang melibatkan Nazaruddin. Pasalnya hal tu justru akan merugikan Partai Demokrat di masa mendatang.

"Bukan sekedar risih atau tidak di partai Demokrat kami terombang-ambing kepercayaan masyarakat turun jalur kami tersendat, pekerjaan kami menjelang pemilu, kalau persoalan cepat selesai, bisa kita kembali, yang salah yang benar dijelaskan,"pungkasnya.

Sebelumnya, Muhammad Nazaruddin tak berhenti melakukan serangan. Setelah dakwaan jaksa penuntut umum mengecewakan, Nazaruddin menumpahkan kemarahannya terhadap orang-orang yang selama ini terlibat namun tak disentuh oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.

Dalam nota keberatan pribadinya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Rabu (7/12/2011), Nazaruddin membongkar dana pemenangan Anas Urbaningrum sebagai Ketua Umum Partai Demokrat di Bandung, Jawa Barat, bersumber dari PT Adhi Karya.

"Saya mendengar perintah Bapak Anas Urbaningrum kepada Bapak Mahfud Suroso agar PT Adhi Karya menyerahkan uang Rp 50 miliar kepada saudari Yulianis untuk dibawa ke Bandung dalam rangka Kongres Partai Demokrat," ujar Nazar, menyampaikan dari kursi terdakwa pengadilan.

Mulanya, pada April 2010, Anas memutuskan pemenang proyek Hambalang adalah PT Adhi Karya bukan PT Duta Graha Indah. Menurut Nazaruddin, dari laporan Mindo Rosalina Manullang kepada Anas, bahwa PT DGI tak dapat membantu dana Kongres Demokrat sekitar Rp 100 miliar.

"Ini agar Bapak Anas Urbaningrum dapat memenangkan dirinya sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Yang sanggup memenuhi permintaan Bapak Anas adalah PT Adhi Karya yang mana PT Adhi Karya dibawa oleh Bapak Mahfud Suroso," terang Nazaruddin.

Berdasar fakta ini, Nazaruddin meminta hakim memeriksa Anas dan Yulianis. Di sini, Nazar mengklaim tidak tahu menahu proyek wisma atlet karena tak dilibatkan Anas. Kata Nazar, yang terlibat di sini adalah Angelina Sondakh, Nirwan Amir, Andi Mallarangen, Yulianis, dan Mindo.


http://id.berita.yahoo.com

0 comments:

Post a Comment