Pages

Subscribe:

Labels

Thursday, December 15, 2011

Kasus Wa Ode, KPK Jadwalkan Periksa Sekjen DPR


Kasus Wa Ode, KPK Jadwalkan Periksa Sekjen DPR
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi akan memerisa Sekretaris Jenderal DPR Nining Indra Saleh dalam kasus korupsi yang menjerat politikus Partai Amanat Nasional, Wa Ode Nurhayati. "Dia diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Priharsa Nugraha, Kamis, 15 Desember 2011.

Nining dijadwalkan diperiksa pada pagi tadi, namun sampai siang dia belum mendatangi kantor KPK. Wa Ode ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 Desember lalu dalam kasus pemberian hadiah yang ada kaitannya dengan pembahasan Dana Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPID) pada APBN 2011.

Sumber Tempo mengatakan, saat menjadi anggota Badan Anggaran DPR, Wa Ode diduga menerima duit Rp 6 miliar dari pengusaha bernama Haris Andi Surahman. Pemberian uang itu dimaksudkan agar Haris mendapatkan proyek DPID untuk tiga daerah di Aceh pada APBN 2011. Dua daerah di antaranya kemudian menerima program itu.

Uang itu diberikan oleh Haris kepada staf Wa Ode bernama Sefa Yulanda dengan cara mentransfer uang melalui Bank Mandiri cabang DPR sebanyak sembilan kali transfer.

Wa Ode membenarkan mengenal Haris. Keduanya sama-sama menjadi calon legislatif dari Sulawesi Tenggara pada Pemilihan Umum 2009. Haris merupakan kader Golkar, namun gagal terpilih pada Pemilu 2009. "Saya hanya pernah bertemu sekali. Dia datang ke ruangan saya," katanya.

Meski sebelumnya mengaku kenal, Wa Ode membantah menerima uang dari Haris. Wa Ode mengatakan, ia memang dijanjikan akan diberi uang oleh Haris melalui stafnya. Tapi, dia justru meminta uang itu dikembalikan.

Sumber itu juga mengatakan, dari Rp 6 miliar uang yang diberikan Haris, tidak semua dikembalikan Wa Ode melalui Sefa. Hanya sekitar Rp 4 miliar yang dikembalikan. Wa Ode menganggap kasusnya itu sarat dengan rekayasa. Sebab, dia yang sebelumnya getol menyuarakan dugaan mafia anggaran di Senayan, malah kini dijerat oleh KPK.

0 comments:

Post a Comment